<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title></title>
	<atom:link href="http://donnybu.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://donnybu.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Dec 2012 04:46:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5</generator>
		<item>
		<title>Indonesia Perlu Tata Kelola Internet atau Bersiaplah Ditangani Secara Represif</title>
		<link>http://donnybu.com/2012/12/27/pentingnya-menegakkan-tata-kelola-internet-indonesia-dan-global/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2012/12/27/pentingnya-menegakkan-tata-kelola-internet-indonesia-dan-global/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Dec 2012 06:04:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=294</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Sidang International Telecommunications Union / World Congress on International Telecommunications  (<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/International_Telecommunication_Union" target="_blank">ITU/WCIT</a>) tanggal 3-14 Desember 2012 di Dubai sudah usai. Sejumlah <a href="http://www.techdirt.com/articles/20121214/14133321389/who-signed-itu-wcit-treaty-who-didnt.shtml" target="_blank">negara pro-kontra</a> terhadap hasil sidang tersebut. Maklumlah, karena jauh hari sudah tercium aroma tak sedap dari beberapa negara yang ingin mendapatkan legitimasi dari internasional agar pemerintahnya dapat <a href="http://www.zdnet.com/wcit-12-leak-shows-russia-china-others-seek-to-define-government-controlled-internet-7000008509/" target="_blank">mengontrol internet</a> lebih ketat. Hasil sidang ITU, berupa International Telecommunication Regulations (ITRs) memang dapat menjadi legitimasi yang kuat bagi suatu negara untuk menentukan corak dan arah tata-kelola telekomunikasinya masing-masing. Dan sejumlah negara yang sangat represif tata-kelola Internetnya, seperti <a href="http://www.techweekeurope.co.uk/news/wcit-china-russia-government-itu-internet-101419" target="_blank">Rusia dan China</a>, mendesakkan usulannya agar ITU turut mengatur &#8220;konten&#8221; yang berjalan di atas infrastruktur telekomunikasi tersebut, yaitu Internet!</p>
<p>Bagaimana sikap Indonesia? Dalam <a href="http://m.kominfo.go.id/berita/detail/3719/Siaran+Pers+No.+94-PIH-KOMINFO-12-2012+tentang+Sidang+World+Conference+on+International+Telecommunication+Tahun+2012+%28WCIT-12%29+di+Dubai%2C+Uni+Emirat+Arab+" target="_blank">rilis resmi Kemkominfo</a> terkait dengan sidang ITU/WCIT tersebut, telah dinyatakan bahwa:</p>
<p><span id="more-294"></span></p>
<ul>
<li>&#8220;Indonesia memperkenalkan konsep kerangka perjanjian tentang <em><strong>cyber security</strong></em> dan menginginkan adanya penambahan aspek keamanan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta aspek penegakan hukum terhadap <strong>ancaman-ancaman dunia maya</strong> yang tidak hanya menyangkut masalah keamanan jaringan tetapi juga menyangkut <strong>perlindungan dan keamanan masyarakat</strong> di suatu negara&#8221;.</li>
<li>&#8220;Beberapa  negara seperti<strong> Iran, Cina, Rusia, Arab Saudi </strong>memiliki pandangan dan upaya yang sama dengan<strong> Indonesia </strong>yang menginginkan<strong> isu-isu <em>security</em> diatur dalam ITRs</strong>&#8220;.</li>
</ul>
<p>Posisi Indonesia sebagaimana tersebut di atas sangatlah menarik, karena beberapa hal berikut ini:</p>
<p><strong>1. Makna Cybercrime.</strong> Yang dimaksud dengan ancaman dunia maya <em>/ <a href="http://techno.okezone.com/read/2012/09/18/55/691617/inilah-5-usulan-indonesia-soal-cyber-crime" target="_blank">cybercrime</a></em><a href="http://techno.okezone.com/read/2012/09/18/55/691617/inilah-5-usulan-indonesia-soal-cyber-crime" target="_blank"> versi pemerintah Indonesia</a> mencakup 5 (lima) hal, yaitu:</p>
<ul>
<li>Konten ilegal yang mengandung SARA, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, serta pengancaman. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik" target="_blank">ITE</a>).</li>
<li>Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).</li>
<li>Penyebaran berita bohong menyesatkan serta <em>spam</em>.</li>
<li>Penipuan dan pencurian menggunakan komputer atau sistem elektronik.</li>
<li>Kejahatan terhadap kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data serta kejahatan terhadap sistem komputer, seperti dalam pasal 30 &#8211; 34 UU ITE.</li>
</ul>
<div>Ke-5 poin tersebut di ataslah yang kemudian menjadi landasan sikap/usulan Indonesia pada sidang ITU. Menarik, karena kita tahu penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE tak jarang &#8220;disalahgunakan&#8221; untuk <a href="http://www.elsam.or.id/?id=163&amp;lang=en&amp;act=view&amp;cat=c/503" target="_blank">membungkam kebebasan berpendapat</a>. Adapun perspektif &#8220;perlindungan dan keamanan masyarakat&#8221; juga belum jelas arah dan tujuannya. Karena penafsiran yang sembrono oleh negara atas apa yang perlu dilindungi (dan apa yang tidak) dan mana yang sejatinya keamanan (yang dibutuhkan) masyarakat, bisa berujung pada tindakan represif, tekanan kepada kelompok minoritas dan pelanggaran atas hak berpendapatd</div>
<div>-</div>
<div><strong>2. Pilihan Aliansi</strong>. Indonesia menyatakan dirinya memiliki pandangan dan upaya yang sama dengan Iran, Cina, Rusia, Arab Saudi. Padahal ke-4 (empat) negara tersebut adalah negara yang sangat represif untuk rezim tata kelola Internet. Menurut <a href="http://en.rsf.org/press-freedom-index-2011-2012,1043.htm" target="_blank"><em>Reporters Without Border</em></a> (RWB), negara Iran, Cina, Arab Saudi dan Rusia masuk dalam kategori “<em>&#8220;2012 Internet Enemies</em><em>&#8220;</em>. Khusus Rusia, masuk dalam kategori &#8220;<em>2012 Surveillance</em>&#8220;, yang menurut RWB, <em>&#8220;the authorities have used the issue of national security to expand Web monitoring and censorship</em>&#8220;. Pun masih menurut RWB, untuk Press Freedom Index, Saudi Arabia berada di urutan 158, China dan Iran di urutan nyaris paling buncit (paling buruk) yaitu urutan 174 dan 175 (dari total 179 negara). Sedangkan Indonesia di urutan 68 dan Russia di urutan 66.</div>
<div>-</div>
<div>Kemudian menurut Freedom House, dgn indikatornya <a href="http://www.freedomhouse.org/report/freedom-net/freedom-net-2012" target="_blank">Freedom on The Net</a>, negara Saudi Arabia, China dan Iran masuk dalam kategori “<em>Not Free</em>” dengan poin masing-masing 71, 85 dan 90 (paling buruk). Sedangkan Indonesia dan Rusia termasuk “<em>Partly Free</em>” dengan poin masing- masing 42 dan 52. Makin tinggi poinnya, makin buruk posisinya.</div>
<div>-</div>
<div>Pilihan aliansi ataupun acuan terhadap 4 negara tadi, yaitu Iran, Cina, Rusia dan Arab Saudi bisa menjadi refleksi atas pilihan pendekatan tata kelola Internet oleh pemerintah Indonesia di masa mendatang. Apakah ini berarti Internet di Indonesia perlahan akan dibawa masuk ke rezim yang represif?</div>
<p>-</p>
<p><strong>PEMANGKU KEPENTINGAN MAJEMUK</strong></p>
<p>Data <a href="http://www.techdirt.com/articles/20121214/14133321389/who-signed-itu-wcit-treaty-who-didnt.shtml" target="_blank">per 14 Desember 2012</a>, 89 dari 144 negara telah menandatangi <a href="http://wftp3.itu.int/pub/epub_shared/GS/WCIT-12/E/web/flipviewerxpress.html" target="_blank">kesepakatan final </a>ITU/WCIT tersebut, termasuk Indonesia tentunya. 55 negara menunda membubuhkan tandatangan karena ingin berkonsultasi dengan pemerintah di tingkat pusatnya. Sedangkan Amerika, Inggris, Jerman, Australia, Kanada dan Itali adalah beberapa negara yang diindikasikan tidak akan menandatangani kesepakatan tersebut. (Catatan: keterangan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto via twitter bahwa <a href="https://twitter.com/henry_subiakto/status/282023016483913728" target="_blank">&#8220;hanya&#8221; Amerika yang menentang</a> usulan agar Internet diatur pula oleh ITU, adalah tidak tepat!)</p>
<p>Namun demikian, &#8220;<em>nations will do what nations will do. You will do what you want regardless of what a piece of paper says</em>,&#8221; demikian ditegaskan oleh Dan Bart, mantan CTO Telecommunications Industry Association yang bertindak selaku peninjau dalam sidang WCIT tersebut. Sejumlah pengamat pun melontarkan hal yang senada, &#8220;<em>negara yang ingin melakukan sensor Internet, ya sudah (dan tetap akan) melakukannya</em>.&#8221;</p>
<p>Ini berarti secara awam dapat dipahami bahwa apapun yang menjadi keputusan di ITU, sebenarnya belum tentu kemudian menjadi acuan mutlak dan satu-satunya bagi sebuah rezim untuk menentukan corak tata-kelola (infrastruktur) telekomunikasi, dan dalam hal ini juga tata-kelola (konten) Internet, di negara masing-masing.</p>
<p>Pun jika kita di Indonesia mengambil sudut pandang negara (baca: pemerintah) tentang <em>cybercrime,</em> dalam konteks tata kelola Internet di Indonesia seperti disebut di atas, maka salah satu sumber informasi legislasi <em>cybercrime</em> ITU (<em>ITU Cybercrime Legislation Resources</em>) adalah buku yang berjudul &#8220;<em><a href="http://www.itu.int/ITU-D/cyb/cybersecurity/projects/crimeguide.html" target="_blank">Understanding Cybercrime</a>: Phenomena, Challenges and Legal Response</em>&#8220;. Dalam buku terbitan ITU tersebut, dituliskan bahwa salah satu strategi untuk mengatasi <em>cybercrime</em> adalah terkait dengan menelurkan kebijakan yang melibatkan peran pemangku-kepentingan majemuk (<em>multi stakeholders</em>).</p>
<p>&#8220;<em>The policy can not only identify the government institutions involved but also the stakeholders that should be addressed. It may, for example, be necessary to develop guidelines with regard to the involvement of the <strong>private sector</strong></em>&#8220;, demikian dikutip dari halaman 99, di dalam buku tersebut.</p>
<p>Ditambahkan pula, bahwa, &#8220;<em>pendekatan (pemangku-kepentingan majemuk) tersebut lebih lanjut perlu melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, kementerian dan instansi pemerintah, swasta, sekolah dan universitas, tokoh adat, masyarakat, badan-badan internasional dan regional, penegakan hukum, hakim, bea cukai, jaksa, pengacara, masyarakat sipil dan <strong>organisasi non-pemerintah</strong> (civil society)</em>&#8220;.</p>
<p>Buku yang dirilis September 2012 tersebut, ditulis oleh Prof. Dr. <a href="http://www.intgovforum.org/cms/index.php/component/chronocontact/?chronoformname=2011PanelistBioView&amp;wspid=432" target="_blank">Marco Gercke</a>. Gercke juga pernah menjadi pembicara utama dalam acara Asia-Pacific Regional <a href="http://www.itu.int/ITU-D/asp/CMS/Events/2012/mockcourt/index.asp" target="_blank">Mock Court Exercise on Fighting Cybercrime</a> di Jakarta, yang diselenggarakan oleh ITU pada 18 &#8211; 19 September 2012.</p>
<p>Pentingnya melibatkan para pemangku-kepentingan yang majemuk sudah jelas disampaikan oleh Gercke, yang notabene adalah konsultan <em>cyber security</em> ITU. Bahkan secara khusus, <em>Special Rapporteur</em> PBB (<em>United Nations</em>) untuk isu Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, <a href="http://www.un.org/apps/news/story.asp?NewsID=43813&amp;Cr=internet&amp;Cr1#.UNwBZqyIDTo" target="_blank">Frank La Rue, menegaskan</a> bahwa, &#8220;<strong><em>the credibility of the Internet depends on how much civil society is able to take part in its evolution</em></strong>&#8220;.</p>
<p>&#8220;Perhatian global diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada peraturan internasional atau nasional tentang Internet yang dapat membuka jalan untuk menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui Internet,&#8221; La Rue menjelaskan.</p>
<p>Dan, seperti disyaratkan oleh La Rue, &#8220;<em>partisipasi masyarakat sipil sangat penting untuk memastikan legitimasi diskusi global mengenai masa depan  Internet</em>&#8220;. Lanjutnya, &#8220;<em>konsensus (</em>yang dihasilkan WCIT<em>) sejauh ini (</em>tentang tata kelola Internet<em>) hanyalah menegaskan bahwa masa depan Internet harus ditentukan dalam dialog pemangku-kepentingan majemuk, dimana tidak ada posisi (</em>keputusan<em>) yang dapat dipaksakan secara sepihak</em>,&#8221; demikian seperti tertulis dalam <a href="http://www.ohchr.org/en/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=12903&amp;LangID=E" target="_blank">rilis United Nations Human Rights</a>.</p>
<p>Maka ketika sejumlah hal tersebut di atas ditukikkan pada kondisi di Indonesia, tidaklah berlebihan rasanya jika kini proses perumusan kebijakan, peraturan ataupun tata kelola Internet di Indonesia melibatkan pemangku-kepentingan majemuk. Setidaknya, terjadi dialog dan diskusi yang setara antara pemerintah, swasta,<em> civil society</em> dan akademisi.</p>
<p>-</p>
<p><strong>ID-IGF dan IGF 2013<br />
</strong></p>
<p>Pada Oktober 2013 nanti, Indonesia dijadwalkan menjadi tuan rumah acara <a href="http://www.intgovforum.org" target="_blank">Internet Governance Forum</a> (IGF) ke-8. Hal tersebut telah dinyatakan secara resmi saat <a href="http://www.intgovforum.org/cms/component/content/article/114-preparatory-process/1260-igf-2012-closing-ceremony-" target="_blank">pidato penutupan</a> IGF ke-7 di Baku &#8211; Azerbaijan. Perwakilan delegasi Indonesia, Djoko Agung Harijadi, menyatakan, &#8220;<em>in this regard the Indonesian internet (</em>multi<em>) stakeholders such as businesses and civil society sector together with Indonesian government looks forward to make the necessary co?ordination with the <a href="http://www.un.org/en/development/desa/index.html" target="_blank">UNDESA</a> and the IGF Secretariat in particular of administrative and logistical aspect of the forum.</em>&#8221;</p>
<p>Untuk menyukseskan pelaksanaan IGF 2013 nanti, Indonesia memang melibatkan pemangku-kepentingan majemuk, seperti disampaikan di atas. Upaya melakukan dialog yang strategis dan sejajar antar pemangku-kepentingan majemuk dalam tata-kelola Internet di Indonesia terus didorong, dengan salah satu tonggak momentumnya adalah penyelenggaraan <a href="http://id-igf.or.id/" target="_blank">Indonesian IGF</a> (ID-IGF) perdana pada 1 November 2012.</p>
<p>IGF sendiri adalah forum pemangku-kepentingan majemuk untuk dialog tentang kebijakan dan tata kelola Internet. Seperti turut <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Internet_Governance_Forum" target="_blank">ditulis oleh Wikipedia</a>, IGF mendudukkan para pihak yang berkepentingan atas Internet, baik itu mewakili pemerintah, swasta, civil society, komunitas teknis ataupun akademis. Semangat dasarnya adalah kesetaraan, proses yang terbuka dan inklusif.</p>
<p>Jelas bahwa IGF 2013 di Indonesia nanti akan menjadi sangat signifikan perannya bagi banyak negara (baca: global), sebab disitulah kemudian sejumlah isu dan perdebatan tentang &#8220;tata kelola Internet&#8221; yang dirasa masih mengganjal saat WCIT di Dubai beberapa waktu lalu, lantas dapat (kembali) didiskusikan dengan hangat. Maklumlah, sebab IGF yang memang forumnya pemangku-kepentingan majemuk berbeda dengan ITU/WCIT yang hanya mengakui negara (baca: pemerintah) sebagai pihak (perwakilan/delegasi) yang memiliki hak (ber)suara dan berpendapat.</p>
<p>IGF tidaklah melulu bicara konten. Sebab di dalam IGF tersebut, seperti dituliskan dalam buku &#8220;<a href="http://www.diplomacy.edu/IGBook" target="_blank">An Introduction to Internet Governance</a>&#8221; terdapat 5 (lima) topik besar yang disebut sebagai keranjang (<em>basket</em>) yaitu: infrastruktur, hukum, ekonomi, pembangunan dan sosio-kultural. Masing-masing topik besar tersebut masih berisi 5-10 sub tema yang spesifik.</p>
<p>Ke-5 topik besar itulah yang tentunya memayungi dinamika dan problematika tata-kelola Internet baik di tingkat per negara masing-masing seperti pula di Indonesia, maupun di internasional per negara, bilateral ataupun multilateral. IGF, walaupun memang bukanlah forum pengambilan keputusan ataupun penyusunan kebijakan sebagaimana ITU/WCIT, tetapi perannya sebagai katalis proses dialog yang matang antar pemangku-kepentingan majemuk sangatlah penting dan signifikan. Dan proses dialog yang matang tersebut tentunya dapat mendorong terwujudnya (penyusunan dan penegakan) tata kelola Internet yang lebih baik.</p>
<p>Melihat berbagai kondisi di atas, baik untuk kepentingan tata kelola Internet di Indonesia ataupun global, maka sejumlah pihak di Indonesia pun melekatkan dirinya dalam forum yang menggunakan nama ID-IGF. Dari pihak pemerintah, dimotori oleh <a href="http://www.kominfo.go.id/" target="_blank">Kementerian Kominfo</a>, adapun pihak swasta yang sangat aktif memimpin adalah Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (<a href="http://apjii.or.id" target="_blank">APJII</a>) dan dari <em>civil society</em> difasilitasi oleh Indonesian CSO Network for Internet Governance (<a href="http://id-config.org/" target="_blank">ID-CONFIG</a>).</p>
<p>Tentu saja, tak ada gading yang tak retak. Tak elok pula jika kita mengharapkan kesempurnaan dari sebuah koalisi yang masih berupa embrio ini. Ketika mewujudkan tata-kelola Internet yang lebih baik adalah menjadi cita-cita dan tujuan kita bersama, maka sejenak mengesampingkan perbedaan adalah kearifan yang seharusnya tak sulit untuk dilakukan. Ketika ada perjuangan lebih besar yang harus dilakukan, maka ego sektoral, kepentingan kelompok ataupun sekat kepentingan menjadi tidak relevan dan cenderung merusak jika lantas menjadi prioritas.</p>
<p>Oktober 2013 adalah saat mata dunia mengarah ke Indonesia, ketika dialog tata-kelola Internet menjadi sedemikian penting. Dunia akan belajar kepada Indonesia, karena ini kali pertama dan satu-satunya penyelenggaraan forum dialog global yang melibatkan pemangku-kepentingan majemuk sejak awal. Dan saat itulah momentum dunia belajar tentang kearifan, keuletan dan kepiawaian Indonesia dalam berbagai hal, teknis maupun non teknis. Sanggupkah kita menyediakan dan memanfaatkan momentum tersebut?</p>
<p><strong>-dbu-</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2012/12/27/pentingnya-menegakkan-tata-kelola-internet-indonesia-dan-global/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kita Mengabaikan Keselamatan Anak di Internet?</title>
		<link>http://donnybu.com/2012/10/09/kita-mengabaikan-keselamatan-anak-di-internet/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2012/10/09/kita-mengabaikan-keselamatan-anak-di-internet/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Oct 2012 04:02:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=283</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Lagi-lagi ada berita seorang anak perempuan diculik &#8220;temannya&#8221; hasil berkenalan via <a href="http://www.facebook.com" target="_blank">Facebook</a>. Anak perempuan tersebut kemudian harus mengalami kekerasan seksual dan dikeluarkan dari sekolah (baca <a href="http://www.tempo.co/read/news/2012/10/08/064434397/ASS-Dikeluarkan-Ini-Kata-SMP-Budi-Utomo-Depok" target="_blank">artikel ini</a> dan <a href="http://www.tempo.co/read/news/2012/10/08/064434397/ASS-Dikeluarkan-Ini-Kata-SMP-Budi-Utomo-Depok" target="_blank">artikel ini</a>). Saya sempat merenung, apakah program <a href="http://internetsehat.org" target="_blank">Internet Sehat</a> yang dijalankan selama ini oleh teman2 <a href="http://ictwatch.com" target="_blank">ICT Watch</a> bersama komunitas sejak 2002 silam, yang kemudian diadopsi oleh <a href="http://kemkominfo.go.id" target="_blank">Kemkominfo</a> sebagai <a href="http://insan.or.id/" target="_blank">Internet Sehat dan Aman</a>, sekedar jalan di tempat?</p>
<p>Padahal sejak 1999 saya sudah mencoba mengingatkan adanya potensi resiko serupa (baca <a href="http://donnybu.blogdetik.com/2009/04/16/perempuan-diperkosa-teman-chatting-duh/" target="_blank">artikel ini</a> dan <a href="http://inet.detik.com/read/2009/02/23/084559/1088826/455/jangan-umbar-data-teman-dan-foto-di-facebook" target="_blank">artikel ini</a>). Bahkan <a href="http://komnaspa.or.id/Komnaspa/Halaman_Utama.html" target="_blank">Komnas Perlindungan Anak</a> pada awal 2010 juga mencatat hal yang sama (baca <a href="http://techno.okezone.com/read/2010/02/23/55/306496/sebulan-7-kasus-penculikan-via-facebook" target="_blank">artikel ini)</a>. Setelah saya coba renungkan, rupanya ada satu kealpaan mendasar ketika kita bicara tentang &#8220;<em>Internet Safety for Family</em>&#8221; selama ini. Apakah itu?</p>
<p><span id="more-283"></span></p>
<p>Kealpaan tersebut adalah kita disibukkan dengan urusan &#8220;pornografi&#8221;. Ketika bicara tentang Internet yang aman dan nyaman bagi anak, kebanyakan dari kita hanya berkutat pada masalah konten negatif. Dari sekian banyak jenis konten negatif di Internet, boleh dikatakan pornografi mengambil porsi perhatian terbesar. Maka tak heran jika kemudian banyak pihak yang merasa perlu membela keamanan dan kenyamanan anak di Internet, tak dapat banyak beranjak dari hal tersebut.</p>
<p>Padahal, seperti acapkali saya coba sampaikan di sejumlah kesempatan, bahwa dalam konteks &#8220;anak dan Internet&#8221;, ibarat pucuk gunung es di tengah samudera, pornografi itu berada paling puncak. Karena berada paling puncak, maka meski pornografi paling mudah terlihat, tetapi sebenarnya di bawahnya ada hal lain yang tidak tampak tetapi memiliki daya rusak yang tidak kalah hebatnya, atau bahkan jauh lebih hebat. Jika teman2 ingat film <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Titanic_%281997_film%29" target="_blank">Titanic</a>, maka robeknya lambung kapal yang mengakibatkannya tenggelam adalah bukan karena pucuk gunung es (yang tampak), tetapi terhantam bagian bawah gunung es (yang tidak tampak, tetapi lebih masif).</p>
<p>Privasi dan sekuriti anak saat ber-Internet, adalah hal yang tak kasat mata, yang mudah terabaikan dan memiliki potensi daya rusak luar biasa terhadap anak! Saya tidak mengatakan bahwa pornografi itu hal yang sepele, bukan itu! Tetapi pornografi relatif lebih mudah kita hindari. Materi pornografi, secara umum kasat mata. Dengan demikian maka <a href="http://nawala.org" target="_blank">Nawala</a> misalnya, sudah mencoba memberikan solusi untuk Internet yang lebih bersih bagi keluarga atau siapapun yang membutuhkan solusi pemblokiran konten negatif dari Internet yang diaksesnya. Memang tidak ada jaminan bahwa pemblokiran konten pornografi akan efektif 100%, tetapi upaya pencegahannya relatif lebih mudah dijangkau dan dilakukan. Harus dicatat pula, bahwa di beberapa kasus terjadi  penurunan tingkat kewaspadaan orangtua ketika lantas tanpa sengaja cenderung menjadi lalai dengan melakukan &#8220;<em>outsource</em>&#8220;  tanggungjawab pengawasan aktifitas anaknya di Internet kepada mekanisme pemblokiran, penyedia jasa Internet ataupun pemerintah.</p>
<p>Tetapi ketika masuk ke ranah privasi dan sekuriti, khususnya bagi anak dan keluarga, tak sehiruk-pikuk isu tentang &#8220;pornografi&#8221;, &#8220;moralitas&#8221; dan &#8220;kebebasan berekspresi&#8221;. Mengapa? Saya tidak tahu jawaban persisnya.</p>
<p>Dalam satu kesempatan workshop dengan teman-teman <a href="http://apjii.or.id" target="_blank">APJII</a> pada pertengahan 2012, saya sempat demokan betapa mudahnya mencari &#8220;mangsa&#8221; di Internet, hanya bermodalkan beberapa media sosial seperti <a href="http://foursquare.com" target="_blank">foursquare</a>, facebook dan<a href="http://twitter.com" target="_blank"> twitter</a>. Karena dengan data (privasi) yang melimpah ruah di media sosial, jangankan cuma sekedar nama dan alamat tinggal, bahkan termasuk gaya hidup dan latar belakang si target pun bisa didapat.</p>
<p>Seperti kata Bang Napi, kejahatan tidak hanya karena niat pelakunya, tetapi juga ada kesempatan. Dan memang, ketika anak mengumbar data dirinya di Internet, maka kesempatan bagi orang lain untuk berbuat jahat pun terbuka luas. Belum lama berselang, teman dari <a href="http://www.thejakartapost.com/" target="_blank">JakartaPost</a> mewawancara saya mengenai kasus penculikan dan pemerkosaan tersebut di atas. Dan tegas saya katakan, bahwa kita selama ini lebih sibuk diperdebatan tentang pornografi dan cenderung mengabaikan hal tentang privasi dan sekuriti anak (baca <a href="http://www.thejakartapost.com/news/2012/10/06/government-public-warned-internet-security-privacy.html" target="_blank">artikel ini</a>).</p>
<p>Lalu kalau sudah begini, siapa yang harusnya bertanggung-jawab? Maka saya bercermin dan menunjuk diri saya sendiri. Mungkin selama ini saya terlampau banyak meluangkan atau melayani perdebatan yang tidak produktif seputar pornografi, moralitas, kebebasan berekspresi, dan sebagainya. Sehingga sebagai individu, saya menjadi lengah untuk berbuat sesuatu agar kasus yang merebak di 2009-2012, tidak kemudian terulang lagi di 2012 ini. Ini kegagalan saya, sebagai individu, untuk memperjuangkan agar hal ini tidak terjadi lagi.</p>
<p>Lantas apa gunanya program Internet Sehat?</p>
<p>Nyatanya, pengguna Internet di Indonesia menurut <a href="http://www.internetworldstats.com/asia.htm" target="_blank">InternetWorldStats</a> sebanyak 55 juta orang. Jika hanya mengandalkan tim ICT Watch yang berjumlah &#8220;hanya&#8221; 8 (delapan orang), dengan asumsi tiap orang non-stop 30 (tigapuluh) hari sebulan memberikan workshop &#8220;<em>Internet Safety for Family</em>&#8221; ke 3 (tiga) lokasi yang berbeda, dan diikuti oleh 100 orang per lokasinya, maka dibutuhkan 63 (enam puluh tiga) tahun untuk menyelesaikannya!</p>
<p>Saya sangat senang ketika sejumlah komunitas blogger di Indonesia, kemudian turut membantu menyuarakan pentingnya menjaga anak di Internet. Setiap saat saya selalu mendapatkan kabar baik tersebut, ketika secara swadaya teman-teman komunitas blogger dengan konteks kelokalannya, melakukan perjuangan demi mencegah dampak negatif Internet, yang tidak melulu hanya pornografi. Namun, sejatinya hal tersebut masih jauh dari memadai.</p>
<p>Perjuangan agar orangtua, guru, murid dan anak tetap peduli dan menjaga privasi dan sekuriti di Internet, seyogyanya adalah tanggungjawab yang tak kunjung padam dari seluruh individu pengguna Internet. Bukan model perjuangan semusim, ketika semua beramai-ramai meriuh-rendahkan percakapan tentang topik tertentu di media sosial, dan kemudian terlupa begitu saja karena isu lain lebih nyaring dipekikkan kerumunan. Saya hanya bisa berharap, bahwa suatu ketika teman-teman blogger, tweeps dan facebooker secara bersama melantangkan hal privasi dan sekuriti ini. Persetan dengan <em>trending topic</em> dan pro-kontra soal <em>buzzer</em>.  Jangan pula khotbah tentang moral vs debat  kebebasan berekspresi mengambil posisi dan sumber daya dominan pada perbincangan ranah maya.</p>
<p>Ketika ada potensial ancaman atas hak asasi anak untuk dapat hidup tanpa ketakutan dan kekerasan, maka menjadi &#8220;<em>eling lan waspodo</em>&#8221; (ingat dan waspada) adalah hal logis yang pertama kali dapat dilakukan oleh kita yang merasa dirinya bagian dari <em>nettizen</em> Indonesia. Hidup ini singkat, Internet bukanlah warisan turun temurun, tetapi titipan dari anak cucu kita. Silakan riuh-rendah, tetapi jangan pongah menyerapah. Karena itu hanya menjadi residu sampah Internet bagi pelanjut kita. Dan sekali lagi, ketika bicara soal kepentingan anak, maka waraslah dan lakukan kesalehan sosial di ranah maya.</p>
<p>Tidak ada pertikaian maupun perdebatan yang dapat diposisikan lebih penting daripada memperjuangkan keselamatan anak ketika ber-Internet. Dan saya pun berjanji, demi anak (siapapun), untuk lebih meluangkan waktu berjuang di sisi keselamatan anak di Internet, ketimbang melayani pro-kontra yang tidak produktif. Bagaimana dengan Anda? <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Salam,</p>
<p>ps: Artikel ini sangat mungkin untuk di-update terus, isi bisa direvisi atau dilengkapi, tetapi maknanya tidak akan berubah. Pro-kontra silakan. Nyinyir pun boleh, asalkan tunduk pada <em>disclaimer</em> ini: &#8220;lantas apa yang sudah/akan Anda perbuat?&#8221; <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>-dbu-</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2012/10/09/kita-mengabaikan-keselamatan-anak-di-internet/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Internet Filtering and Online Freedom of Expression in Indonesia</title>
		<link>http://donnybu.com/2012/08/26/internet-filtering-and-online-freedom-of-expression-at-indonesia/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2012/08/26/internet-filtering-and-online-freedom-of-expression-at-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 26 Aug 2012 09:05:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=265</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Indonesia, with population around 240 million people, now has 55 million Internet users, not including 33 million Internet mobile users who use a smartphone, tablet or modem dongle. There are at least 100 million active mobile numbers used for broadband/ 3G data access. For social media, Indonesia has 29.4 million users of Twitter. This figure puts Indonesia as the most active twitter country in the world, and Jakarta is the most active twitter city in the world. Indonesia also has 40.6 million Facebook users and about 3.3 million bloggers, with 33 local blogger communities. In terms of Internet infrastructure, Indonesia has 150 Internet Service Provider (ISP), 35 Network Access Provider (NAP), and 5 broadband 3G operator. To interconnect the data traffic within ISPs in Indonesia, there are about 10 nodes of Indonesian Internet eXchange (IIX) managed APJII (Indonesian ISP Association, APJII.or.id).</p>
<p>The entire ISP and mobile operators in Indonesia are now subject to the Ministry of Communications and ICT requests to block pornographic, gambling, copyright infringement and hates speech content. But there is no official reference and guidance from the government on how to block. So that the ISPs and 3G operators using its own system and database to perform the blocking. They feel compelled to follow the orders because getting threat of sanctions in the form of revocation of their license.</p>
<p>Blackberry / RIM was one of the example how the business sector forced to censor their content in Indonesia. RIM use Nawala Foundation (Nawala.org) blocking services to do filtering. Nawala is an organization that provides content blocking mechanism using DNS filtering or Open DNS. Founded in 2007, Nawala originally intended to serve only members of Indonesian Internet Kiosk Association (AWARI.or.id) and whoever those want to filter their Internet access, voluntarily. (Info: <a href="http://www.thejakartaglobe.com/home/indonesian-government-hails-blackberry-porn-filters/418185">http://www.thejakartaglobe.com/home/indonesian-government-hails-blackberry-porn-filters/418185</a>)</p>
<p>Just last week, APJII announced a partnership with Nawala. APJII provides 5 servers and operating costs for the purposes of blocking content. According to APJII, partnering with Nawala is one of the best efforts to protect the beginner Internet users and children from negative content such as pornography, gambling content and hate speech. Those 5 servers is planned to be planted in the nodes of IIX, we called Nawala-IIX. Database of the blacklisted sites will be managed jointly with APJII and Nawala. Until now, there’s no intention from APJII nor Nawala to invite and involve other parties outside of them, in determining once a site can get blacklisted or not. According to APJII, Nawala-IIX is not obligatory for its members. The system is only an option for the members that want to block the content delivered to their subscriber. For Nawala, the plantation of their blocking server system in the IIX network managed by APJII is something expected since in the prior time. (Info in Bahasa: <a href="http://www.antaranews.com/berita/326227/filter-konten-negatif-apjii-tanamkan-dns-nawala">http://www.antaranews.com/berita/326227/filter-konten-negatif-apjii-tanamkan-dns-nawala</a>)</p>
<p><span id="more-265"></span></p>
<p>APJII itself plays a dominant role for ISPs in Indonesia. APJII is a key holder of Internet Protocol (IP) distribution in Indonesia as well as IIX resources. Without IP, there will be no business for ISPs. And without connected to IIX, the data traffic between the members of the ISP within Indonesia should be going to international first, the re-entry into Indonesia. Certainly it will be more costly than if the traffic only exchanged inside Indonesia. Only a member of APJII, and subject to their rules, that can be connected to IIX.</p>
<p>The Government regularly pushes the ISPs and operators, regarding to the content blocking policy. The last one was on July 18, 2012, when the Minister of Communications and ICT invite and evaluate 12 ISPs / operators, representing the others. The ministry asks each of the ISP representatives to open several addresses that should be blocked. In the evaluation session, also attended Senior Officer from the Cyber Crime Unit of Criminal Detective Agencies of the National Police, which also pushed ISPs to continue to refine the mechanism of blocking of content. (Info in Bahasa: <a href="http://kominfo.go.id/berita/detail/3337/Siaran+Pers+No.+63-PIH-KOMINFO-7-2012+tentang+Evaluasi+Pemblokiran+Konten+Pornografi">http://kominfo.go.id/berita/detail/3337/Siaran+Pers+No.+63-PIH-KOMINFO-7-2012+tentang+Evaluasi+Pemblokiran+Konten+Pornografi</a>)</p>
<p>For the evaluation purposes, number of ISPs and operators suddenly change the flow of theirs data through the system of Nawala. They want to please the government and let the minister assume the blocking process is executed as requested. That sudden substantial overflow traffic during the evaluation session disrupts the Nawala system for a while. But Nawala considered that the evaluation is only a &#8220;Ramadhan (Fasting Month – Ed.) traditions&#8221; from the Ministry. So after the evaluation session finished that day, number of ISPs and operations indicated unplug their network from Nawala system. (Info in Bahasa, from Nawala official twitter account: <a href="https://twitter.com/DNS_Nawala/status/225504907569004545">https://twitter.com/DNS_Nawala/status/225504907569004545</a>,  <a href="https://twitter.com/DNS_Nawala/status/225542958827573249">https://twitter.com/DNS_Nawala/status/225542958827573249</a>,  <a href="https://twitter.com/DNS_Nawala/status/225800121500188672">https://twitter.com/DNS_Nawala/status/225800121500188672</a>)</p>
<p>Ministry of Communications is also developing their own a database and blocking system called the Positive Trust. The database then becomes one of the ISPs and operators basic references in developing their own blocking system.</p>
<p>All above facts can illustrate the potential challenges for net-neutrality (<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Network_neutrality">http://en.wikipedia.org/wiki/Network_neutrality</a>) , when ISPs and operators &#8220;entitled&#8221; to install content blocking system in their respective network. Every ISPs and operators are free to use their own choice of blocking system and free to determine the site to be added to the blacklist, aside from already being required by the government.</p>
<p>The challenge, both Nawala and the Nawala-IIX are not yet open/transparent in determining  which sites are worthy or not worthy to be blocked. Then the freedom of expression threatened. There is no chance yet for the public or civil society to make oversight or monitor their decision-making process about the content destiny. And this could potentially be a big problem later on, when what should or should not be accessed by the public via the Internet in Indonesia, handed over to people who do not have any legitimacy either from the government or the public.</p>
<p>In the first week of February 2012, a number of ISPs and operators in Indonesia blocked, intentionally or accidentally, the site of the human rights movement, International Gay and Lesbian Human Rights Commission located at www.iglhrc.org (Info: <a href="http://www.iglhrc.org/cgi-bin/iowa/article/pressroom/pressrelease/1481.html">www.iglhrc.org/cgi-bin/iowa/article/pressroom/pressrelease/1481.html</a>).</p>
<p>It is still unclear who and what caused the site was blocked. At the moment the site was blocked, there was an announcement that the site contains pornographic! If this has happened once in Indonesia, then who can guarantee it will not happen again in the future. Just incoming update, the International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association at <a href="http://www.ILGA.org" target="_blank">www.ILGA.org</a> being blocked by some ISPs and major operators in Indonesia.</p>
<p>Apart from above part of Internet governance issues, there is a challenge to freedom of expression in Indonesia from the Online Defamation article, article 27 paragraph 3 of Law Information and Electronic Transactions (UU ITE). According to a number of law and human rights advocacy organizations in Indonesia, the article is contrary to international law on Human Rights. Online Defamation article is very easy to abuse and to reduce transparency information and freedom of expression in Indonesia.</p>
<p>This article is used by one of the public school in Jakarta in July 2012 to report Musni Umar, a lecturer, to the police because of his writings on the blog which contains allegations of corruption at the school. (Info: <a href="http://www.thejakartaglobe.com/lawandorder/corruption-whistle-blower-accused-of-libel/528233">www.thejakartaglobe.com/lawandorder/corruption-whistle-blower-accused-of-libel/528233</a>).</p>
<p>In a very religious province West Sumatra, Alexander, a civil servant, interrogated and charged by the police using this article, because he declared himself an atheist on Facebook in January 2012. (Info: <a href="http://www.thejakartaglobe.com/news/dismay-after-indonesian-atheist-charged-with-blasphemy/492622">www.thejakartaglobe.com/news/dismay-after-indonesian-atheist-charged-with-blasphemy/492622</a>).</p>
<p>And a several years ago, Prita Mulyasari, a mother who has 2 children and 1 baby, jailed because of this article. Prita, detained for three weeks because he sent email complaining about the services one of the private hospital in Tangerang. (Info: <a href="http://www.thejakartaglobe.com/home/prita-mulyasari-cleared-in-internet-defamation-case/314339">www.thejakartaglobe.com/home/prita-mulyasari-cleared-in-internet-defamation-case/314339</a>).</p>
<p>From all of above information, the freedom of expression and human rights in Indonesia, particularly through the Internet, should be actively pursued and guarded jointly by civil societies. If we want establish Internet governance and cyber stewards that pro on freedom of expression and human rights, so we may not be silence and rely on the hands of the government or private parties only. It becomes critical for the strengthening and capacity building of civil societies, information activists as well as blogger local communities.</p>
<p>Thus, we can develop the counterwork of the potential Internet freedom restrictions in Indonesia through many parties. This strategy is a kind of giving the “antibody” (immunization) to them, so that they can be more critical and able to speak out and fight for freedom of expression, transparency, and human rights on the Internet.</p>
<p>-</p>
<p>Donny B.U. / donnybu[at]ictwatch.com / ICT Watch &#8211; Indonesia</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2012/08/26/internet-filtering-and-online-freedom-of-expression-at-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Internet, Kebebasan Berekspresi dan Hak Asasi Manusia (HAM)</title>
		<link>http://donnybu.com/2012/07/25/internet-kebebasan-berekspresi-dan-hak-asasi-manusia-ham/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2012/07/25/internet-kebebasan-berekspresi-dan-hak-asasi-manusia-ham/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 25 Jul 2012 04:46:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=249</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Sebelum kita bicara tentang hubungan antara Internet dengan HAM, ada baiknya kita pahami dahulu apa sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) itu? “Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, (yang) oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun”, demikian kutipan dari bagian awal <strong>Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 tahun 1999</strong> tentang Hak Asasi Manusia. Adanya UU tersebut adalah sebagai tindak lanjut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat <strong>(Tap MPR) Nomor  VII/MPR/1998 </strong>tentang Hak Asasi Manusia.</p>
<p><span id="more-249"></span></p>
<p>Adapun di dalam pasal 14 pada UU tersebut, dinyatakan bahwa:</p>
<p>“(<em>1). Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.</em></p>
<p><em>(2). Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia</em>”.</p>
<p>Jelas bahwa, pasal tersebut sejatinya tunduk dan mengacu pada pasal 28F,<strong> UUD 1945 Indonesia</strong> (Amandemen ke-2, yang ditetapkan pada Agustus 2000) dan pada pasal 19,<strong> Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (<a href="http://www.un.org/en/documents/udhr/" target="_blank">DUHAM</a>) PBB.</strong></p>
<p>Pada pasal 28F, UUD 1945, dinyatakan bahwa:</p>
<p>“<em>Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia</em>.”</p>
<p>Sedangkan pada <a href="http://www.un.org/en/documents/udhr/index.shtml#a19" target="_blank">pasal 19</a>, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) PBB yang dideklarasikan pada 10 Desember 1948 tersebut ditegaskan bahwa:</p>
<p>“<em>Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan, dan untuk </em><em>mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan ide/gagasan melalui media apa saja tanpa ada batasan</em>”.</p>
<p>Meskipun ada jaminan untuk bebas berpendapat dan berekspresi, pelaksanaan  hak tersebut tidaklah tak terbatas. Yang membatasinya adalah  pada pasal 29 ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, “<em>dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis</em>”. (<a href="http://www.un.org/en/documents/udhr/" target="_blank">Baca/download dokumen deklarasi</a>.)</p>
<p>Pasal “kebebasan berpendapat dan berekspresi” pada DUHAM PBB tersebut kemudian &#8216;diperkuat&#8217; pada Resolusi Majelis Umum PBB tanggal 16 Desember 1966, melalui pasal 19 di dalam <strong>Kovenan (Kesepakatan) Internasional tentang <a href="http://treaties.un.org/pages/ViewDetails.aspx?src=TREATY&amp;mtdsg_no=IV-4&amp;chapter=4&amp;lang=en" target="_blank">Hak-Hak Sipil dan Politik</a></strong>. Pasal 19 pada kesepakatan tersebut tertulis sebagai berikut:</p>
<p><em>“(1). Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan (pihak lain). </em></p>
<p><em>(2) Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya. </em></p>
<p><em>(3). Pelaksanaan hak-hak yang diicantumkan dalam ayat 2 pasal ini turut membawa kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya dapat dikenai pembatasan tertentu, tetapi hal (pembatasan) ini hanya dapat dilakukan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk: </em></p>
<p><em>a) Menghormati hak atau reputasi (nama baik) orang lain </em></p>
<p><em>b) Melindungi keamanan nasional, ketertiban umum,  kesehatan ataupun moral umum/publik.”</em></p>
<p>Indonesia meratifikasi kesepakatan ini pada 23 Februari 2006. (<a href="http://treaties.un.org/doc/Publication/UNTS/Volume%20999/volume-999-I-14668-English.pdf" target="_blank">Baca/download dokumen kesepakatan</a>.)</p>
<p>Dari penjelasan di atas, dengan jelas dapat kita pahami bahwa sesungguhnya secara global maupun pada konstitusi negara kita, hak individu untuk berinformasi, berpendapat dan berekspresi, melalui berbagai media sangatlah dilindungi. Sebagai pedoman atas pelaksanaan hak tersebut, secara umum dapatlah kita mengacu pada prinsip-prinsip yang diramu oleh Free Speech Debate (<a href="http://freespeechdebate.com/">http://freespeechdebate.com</a>) dalam bentuk &#8220;10 Prinsip Kebebasan Berpendapat&#8221;.</p>
<p><strong> 10 PRINSIP KEBEBASAN BERPENDAPAT<br />
</strong></p>
<ol>
<li>Kita &#8211; semua manusia &#8211; harus bebas dan dapat mengekspresikan diri, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi, ide serta gagasan, tanpa batas</li>
<li>Kita mempertahankan internet dan semua bentuk komunikasi lainnya terhadap gangguan-gangguan yang tidak sah oleh kedua kekuatan publik maupun swasta</li>
<li>Kita membutuhkan dan membuat media yang terbuka beragam sehingga kami dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang baik dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan politik</li>
<li>Kita berbicara secara terbuka dan dengan sopan tentang segala macam perbedaan manusia</li>
<li>Kita mengizinkan untuk tidak ada tabu dalam diskusi dan penyebaran pengetahuan</li>
<li>Kita tidak melakukan ancaman kekerasan serta tidak menerima adanya intimidasi kekerasan.</li>
<li>Kita menghormati orang yang meyakini / mempercayai suatu hal tetapi bukan berarti atas isi keyakinan atau kepercayaannya</li>
<li>Kita semua berhak atas kehidupan pribadi tetapi harus menerima pengawasan jika itu adalah demi kepentingan publik</li>
<li>Kita harus mampu untuk melawan penghinaan pada reputasi kita tanpa mengganggu atau membatasi perdebatan yang sah</li>
<li>Kita harus bebas untuk menantang batasan kebebasan berekspresi dan informasi yang selama ini berdasarkan alasan untuk keamanan nasional, ketertiban umum, moralitas dan perlindungan kekayaan intelektual</li>
</ol>
<p>Dan Internet, tentu saja masuk sebagai media yang mampu menjadi sarana yang penting dalam pemenuhan hak berpendapat dan berekspresi ini. Mengapa tidak? Pada Juni 2011, PBB melalui<em> Special Rapporteur </em>bidang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, Frank William La Rue, mengingatkan, “<em><strong>Internet telah menjadi alat yang sangat diperlukan untuk mewujudkan berbagai hak asasi manusia</strong>, memerangi ketidakadilan, dan mempercepat pembangunan dan kemajuan manusia, maka memastikan (ketersediaan) akses ke Internet haruslah menjadi prioritas bagi semua negara</em>”. <a href="http://documents.latimes.com/un-report-internet-rights/" target="_blank">(Baca/download laporan La Rue</a>.)</p>
<p>Tetapi La Rue memiliki kekhawatian bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat secara di Internet, kini tengah menghadapi tantatangan, bahkan oleh negara (baca: pemerintah). Menurutnya, kebebasan berekspresi di Internet di banyak negara, kini banyak dihambat dengan cara menerapkan hukum pidana ataupun menciptakan hukum baru yang dirancang untuk dapat mengkriminalkan para pelaku kebebasan berekspresi di Internet. Menurutnya, hukum seperti itu seringkali dijustifikasi sebagai hal yang perlu untuk melindungi nama baik (reputasi), kemanan nasional ataupun guna melawan terorisme. “<em>Namun pada prakteknya, <strong>hukum tersebut seringkali digunakan untuk menyensor situs (di Internet)</strong> yang kontennya tidak disukai/disetujui oleh pemerintah atau pihak yang berkuasa lainnya</em>,” tegasnya.</p>
<p>Di sisi lain, masih melalui La Rue, PBB yakin bahwa Internet adalah platform yang sangat berharga di negara yang media massanya tidak indepenen. Untuk kasus di Indonesia, data empiris menunjukkan bahwa perkembangan industri media tidak selalu ke arah positif sebagai sebuah media publik. “<em>Industri media di Indonesia melihat pemirsa semata-mata sebagai konsumen, bukan sebagai warga negara yang memiliki hak terhadap media. Logika utama yang mendorong perkembangan industry media di Indonesia adalah dua hal, yaitu profit dan kekuasaan</em>,” demikian kutipan dari laporan penelitian berjudul &#8216;Memetakan Lansekap Industri Media Kontemporer di Indonesia&#8217;, oleh Yanuar Nugroho dan kawan-kawan, yang dirilis pada Maret 2012. (<a href="http://kalamkata.org/2011/02/20/pedoman-berekspresi-online/?did=39" target="_blank">Baca/download laporan Yanuar N</a>.)</p>
<p><em>“(Namun demikian) Internet memungkinkan individu untuk berbagi pandangan kritis dan untuk menemukan informasi yang obyektif</em>,” demikian ditegaskan oleh La Rue memberikan angin segar. Pun seperti diyakini pula oleh Yanuar dalam laporan penelitannya, “<em>penggunaan Internet telah memunculkan kesempatan baru bagi  warga negara untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mendapatkan respon dalam cara dan skala yang tidak terpikirkan sebelumnya.&#8221;</em></p>
<p>Jelaslah sudah bahwa Internet menawarkan kesempatan yang belum pernah ada sebelumnya untuk menegakkan dan mempromosikan HAM dan sekaligus memainkan  peran yang semakin penting dalam salah satu hak kehidupan kita sehari-hari, yaitu berinformasi, berpendapat dan berekspresi. Bahkan secara khusus, sudah mendesak perlu adanya tata kelola (<em>governance</em>) atas Internet yang pro pada HAM. Pada Pertemuan Informal Asia &#8211; Eropa (<a href="http://www.asef.org/index.php/projects/themes/human-rights/2443-12th-human-rights" target="_blank">ASEM Meeting</a>) ke-12 di Seoul pada 27-29 Juni 2012, agenda utama dan satu-satunya yang dibahas adalah tentang HAM dan Teknologi Informasi-Komunikasi (ICT).</p>
<p>Dalam pertemuan yang diikuti pula oleh wakil dari ICT Watch Indonesia tersebut, salah satu konsensus yang disampaikan adalah, &#8220;<strong><em>perlindungan HAM harus juga diterapkan pada ranah online (Internet), bebas dari batasan-batasan dan mencakup semua jenis media</em></strong>.&#8221;(<a href="http://www.asef.org/images/docs/Key%20Messages%20of%20the%2012th%20Informal%20ASEM%20Seminar%20on%20Human%20Rights%20-%20FINAL.pdf" target="_blank">Baca/download <em>Key Messages</em> ASEM Meeting</a>.)</p>
<p>Adapun secara umum, visi dari penggunaan dan pemanfaatan media Internet yang berbasiskan pada HAM telah dirumuskan oleh Koalisi Hak dan Prinsip Ber-Internet (<a href="http://irpcharter.org/">http://irpcharter.org</a>) dalam bentuk &#8220;10 HAM di Internet&#8221;.</p>
<p><strong>10  HAK ASASI MANUSIA di INTERNET<br />
</strong></p>
<ol>
<li><em>Universalitas dan Kesetaraan</em><br />
Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak, yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam ranah online.</li>
<li><em>Hak dan Keadilan Sosial</em><br />
Internet adalah ruang untuk promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan memajukan keadilan sosial. Setiap orang memiliki kewajiban untuk menghormati HAM orang lain dalam ranah online.</li>
<li><em>Aksesibilitas</em><br />
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mengakses dan menggunakan internet yang aman dan terbuka.</li>
<li><em>Ekspresi dan Serikat</em><br />
Setiap orang berhak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi secara bebas di Internet tanpa sensor atau gangguan lainnya. Setiap orang juga memiliki hak untuk berserikat (berkumpul) secara bebas melalui dan/atau di Internet, untuk kepentingan sosial, politik, budaya atau lainnya.</li>
<li><em>Perlindungan Privasi dan Data</em><br />
Setiap orang memiliki hak privasi online. Ini termasuk kebebasan dari pengawasan, hak untuk menggunakan enkripsi, dan hak untuk anonimitas online. Setiap orang juga memiliki hak untuk perlindungan data, termasuk kontrol atas pengumpulan data pribadi, retensi, pengolahan, penghapusan dan pengungkapan.</li>
<li><em>Kehidupan, Kebebasan dan Keamanan</em><br />
Hak untuk hidup, bebas, dan aman harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi secara online. Hak-hak ini tidak boleh dilanggar, atau digunakan untuk melanggar hak-hak lain, dalam ranah online.<em></em></li>
<li><em>Keanekaragaman</em><br />
Keanekaragaman budaya dan bahasa di Internet harus dipromosikan, dan  inovasi teknis serta kebijakan harus didorong untuk memfasilitasi pluralitas (keberagaman) ekspresi.</li>
<li><em>Kesetaraan Jaringan</em><br />
Setiap orang berhak memiliki akses universal dan terbuka untuk konten Internet, bebas dari diskriminasi prioritas, penyaringan atau kontrol trafik atas alasan komersial, politis atau lainnya.</li>
<li><em>Standar dan Peraturan</em><br />
Arsitektur Internet, sistem komunikasi, dan dokumen dan format data harus didasarkan pada standar terbuka yang menjamin interoperabilitas lengkap, inklusi (terbuka) dan kesempatan yang sama untuk semua.</li>
<li><em>Tata Kelola</em><br />
HAM dan keadilan sosial harus membentuk landasan hukum dan normatif yang menjadi kerangka Internet ditata dan dikeloka. Ini dapat terjadi secara transparan dan multilateral, berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi yang inklusi (terbuka) dan menjalankan akuntabilitas.</li>
</ol>
<p>Tentu saja ke-10 visi di atas tak bisa dilepas begitu saja, tanpa ada upaya untuk mewujudkannya. Seperti dikutip langsung dari butir lain konsensus pertemuan ASEM tentang HAM &amp; ICT di atas adalah, &#8220;<strong><em>diperlukan adanya edukasi, pemahaman dan peningkatan kapasitas (pengetahuan) tentang bagaimana menggunakan media baru (Internet) untuk berbagai keperluan, termasuk untuk </em>social activism</strong><em><strong>. Dengan demikian  publik dan komunitas dapat memilih dan mengatur sendiri tata-cara menggunakan ICT (Internet)</strong>.&#8221;</em></p>
<p>Mengacu pada paparan di atas, maka tak dapat dipungkiri pentingnya kesadaran dan keingnan semua pihak, baik masyarakat sipil (publik), komunitas, pemerintah maupun swasta, untuk menghormati dan melindungi HAM di ataupun melalui Internet. Pun, kita semua secara bersama harus dapat memastikan bahwa Internet dijalankan dan dikembangkan dengan cara dan tujuan untuk memenuhi, melindungi dan mempromosikan HAM seluas mungkin. Tidak ada yang boleh (merasa) lebih berperan, dominan ataupun superior, ketika kita bicara tentang tata kelola (governance) Internet dalam kerangka kepentingan HAM. Internet dan HAM adalah dari, oleh dan untuk kita bersama untuk mendorong perbaikan dan mebawa kebaikan seluas-luasnya bagi seluruh manusia di muka bumi ini, tanpa terkecuali.</p>
<p>Penulis: Donny B.U. / ICT Watch</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2012/07/25/internet-kebebasan-berekspresi-dan-hak-asasi-manusia-ham/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>internet freedom: indonesia (brief note)</title>
		<link>http://donnybu.com/2012/06/23/internet-freedom-indonesia-brief-note/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2012/06/23/internet-freedom-indonesia-brief-note/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 23 Jun 2012 02:42:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=242</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>this is my brief note when I gave update about &#8220;internet freedom in asia-pacific, on morning plannery panel session of &#8220;international media conference&#8221;, seoul &#8211; korea, 23 june 2012. if you find any mistakes (but not for the grammar, hehehehe&#8230;.) to correct or want to give related updates, please contact me directly via email dbu[at]donnybu.com. thank you&#8230;.</p>
<p>-dbu-</p>
<p>&#8212;&#8211; start note &#8212;&#8211;</p>
<p>Indonesia is an archipelago with 17 thousand islands and 240 million people of the population. It is nearly 5 times of the total population of South Korea. the growing of the Internet and social media user in Indonesia is quite high. Now we have more than 55  million conventional Internet user, 33 million mobile Internet user (with 100 million 3G numbers), 19.5 million twitter account (in the term of the number of the tweets, we occupies 11% of the world total tweets, or number 3.<br />
<span id="more-242"></span></p>
<p>our tweets is number 1 in Asia with 52,3% of the total tweets from the region. We also have 43 million facebook account and estimated 3.3 million blogger. We have 150 ISPs and 35 NAP. All the ISP and NAP licenses are must be issued by government.</p>
<p>There are many stories about excellent use and impact of social media in Indonesia. For example, when Mount Merapi erupted several years ago, people use twitter to get support and share information about the supply of food and shelter. Other stories such as the moral support from 1 million Facebooker for transparency in the Anti Corruption Commission.</p>
<p> and the movement for supporting prita mulyasari, a nursering mother who was jailed because of online defamation article. the &#8220;coins for prita&#8221; movement that start from online then amplified by mainstream medias successfully raised funds for her around USD 85 thousand in the form of coins. </p>
<p>but sometimes we have to put mainstream in an opposite side. for example, when a local blogger try to balance information against the mainstream media. several months ago there were a clash in Ambon, eastern part of Indonesia. at that time, media deliver the info so bombastic, and the blogger use twitter to correct the info and sucessfully push the media to give better report.</p>
<p>Yes, Indonesia has an online defamation article on Cyber Act, that can be easily misused by those who want to limit freedom of expression. Some of human rights bloggers and activist, as well as the indonesian public interest lawyer associations, clearly stated that the article is against human rights.</p>
<p>Talking about censorship, government started ordering ISPs to block certain content back on 2008 and 2009, that was for Fitna movie on Youtube and the Prophet cartoon on Blogspot. May 2010, gov ask ISP to blog “everybody draw mohammed day” EDME page on facebook. Then using the momentum of the fasting month on July 2010, government ask ISP to censors pornsite, but without the technical guidance, procedure and list of the sites that must be blocked, until today. </p>
<p>Now ISPs implemented their own variety filtering system and database and some of them use local OpenDNS called Nawala. IN 2011, because of the pressure of the music industry, government requested to block several numbers of pirated-song download sites.</p>
<p>Because we believe that there is a slippery slope of censorship, our strategy is to embrace multiple stakeholders, there are  government, private sectors and community. We have to develop program that acceptable and allows them to run together. We choose “online kids safety” issue to be the entry point and start expanding our 2002 program called Internet Sehat  (Healthy Internet).</p>
<p>This “Internet Sehat” campaign uses a variety of offline and online activities and medium. We educate people how to use Internet safely and wisely. we emphasize to the stake holder that filtering must put as the very last option. Then a lot of parties, such as government, teachers association, local communities and private sectors motivated and inspired to create and adapt similar programs, nationally or locally. </p>
<p>They invited us quite often to work for some events together. Sometimes I was on the same stage, literally, with the government. In one occasion, the ICT minister clearly acknowledge that Internet Sehat could be a choice or alternative way to fight something “bad” online.</p>
<p>Recently, the gov run their own program called “Internet Sehat dan Aman” (healthy Internet and secure). By that, we realize that they open their door for us. That a good opportunity for us to embed idea or give induction of freedom of expression to them.</p>
<p>We also provide a variety of creative commons content about “internet safety” as well as “freedom of expression”, whether it&#8217;s popular articles, training modules to the video documentary. We believe content is the king. To deliver our message online, we use facebook (50 thousand likes), twitter (120 thousand followers), blog (45 thousand pageviews and 10 thousand unique visitors per month), youtube and mailing-list. </p>
<p>We also believes that another approach needs to be done is to embrace and enhance the ability of local blogger communities to be more sensitive to local issues and able to speak out. We provide free hosting, on demand workshop, audio / video streaming for transparency, etc. </p>
<p>By embracing and do capacity building to the community, actually we are setting up the condition and preparation if something goes wrong or not as expected. For example, if there are certain parties who want to silence freedom of expression on the Internet, or misuse/abuse the Internet, then the public and / or the community already know what to do to overcome it together.</p>
<p>In a word, what we are doing is offering choice to the government, and giving voice to the community</p>
<p>Thank  you…</p>
<p>&#8212;&#8211; end note &#8212;&#8211;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2012/06/23/internet-freedom-indonesia-brief-note/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Melayani, Tak Sekedar Mengelola: Catatan dari Cyber Dialogue 2012 &#8211; Toronto</title>
		<link>http://donnybu.com/2012/05/21/219/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2012/05/21/219/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 11:27:50 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=219</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Kata &#8220;<strong><em>governance</em></strong>&#8221; tidak jarang terpeleset diterjemahkan sebagai &#8220;mengatur&#8221; (siapa sih yang suka diatur-atur?) apalagi  makin kepleset jika lantas melulu dikaitkan dengan &#8220;<em>government</em>&#8221; (pemerintah). Mungkin itu sebabnya acara<strong> <a href="http://www.cyberdialogue.ca/" target="_blank">Cyber Dialogue 2012</a> </strong>di Toronto University menggunakan kata &#8220;<em><strong>stewardship</strong></em>&#8220;, ketimbang &#8220;governance&#8221;.</p>
<p>Sejumlah diskusi menarik bertajuk &#8220;<em><strong>What is Stewardship in Cyberspace</strong></em>&#8221; tersebut saya ikuti pada 18-19 Maret 2012, atas undangan dari <strong><a href="http://citizenlab.org/">Citizen Lab</a></strong>, Universitas Toronto.</p>
<p>Governance sendiri memang lebih tepat diterjemahkan sebagai sebuah &#8220;penata-kelolaan&#8221;. Sedangkan stewardship, tidak melulu soal tata kelola. Stewardship adalah perencanaan dan pengelolaan sumber daya yang bertanggungjawab sebagai perwujudan dari sebuah &#8220;etika&#8221;.</p>
<p><span id="more-219"></span>Singkatnya, ruh dari stewardship (penatalayanan) adalah &#8220;pelayanan yang beretika&#8221;, tak cuma soal proses atau sistem manajerial dan kepemimpinan belaka. Silakan cek Wikipedia untuk pemaknaan &#8220;<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Stewardship" target="_blank">stewardship</a>&#8221; vs &#8220;<a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Governance" target="_blank">governance</a>&#8221; tersebut.</p>
<p>Beberapa pertanyaan yang menjadi kunci diskusi dalam acara  tersebut semisal:</p>
<ul>
<li><em>What Next for “Rules of the Road”?</em></li>
<li><em>Who Should Police Cyberspace? How should Cyberspace be Policed?</em></li>
<li><em>What are the Limits of Dissent in Cyberspace?</em></li>
<li><em>Are We Thinking Strategically Enough About Cyberspace?</em></li>
</ul>
<p><img class="size-full wp-image-235 alignleft" title="donnybu-cyberdialogue" src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2012/05/donnybu-cyberdialogue.jpg" alt="" width="330" height="239" />Memang diskusi yang menarik, ketika pembahasan tak lagi soal siapa mengatur apa dengan cara bagaimana (secara teknis), tetapi lebih kepada hal apa yang sebenarnya perlu dilayani secara khusus (ataupun tidak) serta bagaimana agar pelayanan tersebut tetap dapat memberikan keuntungan seluasnya bagi masyarakat.</p>
<p>Konteksnya jelas, perlu ada perimbangan antara pemerintah, korporasi dan civil society. Di sini memang perlu ada pikiran kritis dari masyarakat luas, sebab jika pemerintahnya terlalu dominan (dalam tata layanan Internet) tetapi kurang paham tentang kebebasan berekspresi, maka penyensoran bermodalkan peraturan bisa jadi muaranya.</p>
<p>Pun jika korporasinya yang terlalu dominan, maka ini bisa dikuatirkan rentan berdampak pada <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Network_neutrality" target="_blank">net-neutrality</a> (dan privasi), yang ujung-ujungnya juga berpengaruh pada praktek kebebasan berekspresi.</p>
<p>Video ini bisa untuk memulai memahami apa-mengapa Internet perlu ada tata kelola ataupun tata layanan:</p>
<div class="lyMe" id="WYL_EawWtV32ZLA" style="width:420px;height:315px;overflow:hidden;">
<noscript><a href="http://youtu.be/EawWtV32ZLA"><img src="http://i.ytimg.com/vi/EawWtV32ZLA/0.jpg" alt="" width="420" height="295" /><br />Watch this video on YouTube</a> Embedded with WP YouTube Lyte.</noscript>
</div>
<div class="lL" style="width:420px;"></div>
<p>-</p>
<p>Di Indonesia, dengan dinamika pertumbuhan pengguna Internet yang signifikan, memang sudah saatnya perlu dikerapkan dialog-dialog lintas sektor untuk membahas soal ini.</p>
<p>Dialog ini tentu bukan sekedar untuk menang-menangan, karena hakikat yang harus dijunjung tinggi adalah &#8220;melayani&#8221;, bukan sekedar &#8220;mengelola&#8221;, sebagaimana pesan yang mencuat dalam diskusi di Toronto tersebut.</p>
<p>Sanggupkah Indonesia? Saya yakin siap, tinggal kuatkan niat! <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  Contohnya sederhananya, kita bisa lihat bagaimana teman-teman blogger secara swadaya dan proaktif telah &#8220;belajar&#8221; untuk mengatur dirinya sendiri, dengan melahirkan naskah <a href="http://ictwatch.com/internetsehat/2011/09/19/hasil-focus-group-discussion-fgd-dan-draf-acuan-etika-online/http://" target="_blank">Acuan Etika Online Indonesia</a> pada tahun lalu.</p>
<p>Hal ini tentu dapat menjadi contoh ataupun embrio atas langkah selanjutnya, yaitu merumuskan tata layanan Internet di Indonesia yang menjunjung tinggi etika, menghormati kebebasan berekspresi serta memiliki keberpihakan pada penegakan hak asasi manusia (ham).</p>
<p>Demikian, mudah2an bermanfaat&#8230;</p>
<p>-dbu-</p>
<p>[foto: saya sedang di acara cyber dialogue 2012 - toronto]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2012/05/21/219/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Visualisasi &amp; Crowd Sourcing: Catatan dari TransparencyCamp 2012 &#8211; Washington DC</title>
		<link>http://donnybu.com/2012/05/21/visualisasi-crowd-sourcing-catatan-dari-transparencycamp-2012-dc/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2012/05/21/visualisasi-crowd-sourcing-catatan-dari-transparencycamp-2012-dc/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 May 2012 10:42:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=205</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="size-full wp-image-215 alignleft" title="donnybu-transparencycamp" src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2012/05/donnybu-transparencycamp.jpg" alt="" width="322" height="239" />Internet dapat mendorong sekaligus memfasililtasi transparansi dan keterbukaan informasi. Apalagi jika urusannya dengan kualitas layanan (dan pelayan) publik. Sebagai pembayar pajak, kita berhak mendapatkan kualitas layanan yang menjadi tanggungjawab pemerintah, dengan kualitas yang memadai. Bagaimana kalau tidak? Ya jangan diam, suarakan!</p>
<p>Begitulah setidaknya yang menjadi salah satu alur utama diskusi <a href="http://transparencycamp.org/" target="_blank">TransparencyCamp 2012</a> di George Mason University, Washington DC, 28-29 April 2012. Saya turut hadir dalam acara tersebut atas undangan dari <a href="http://sunlightfoundation.com/" target="_blank">Sunlight Foundation</a>.<span id="more-205"></span></p>
<p>Selain untuk memantau dan/atau menyuarakan kepentingan (layanan) publik, Internet juga bisa difungsikan sebagai sarana watchdog dalam pemilu atau pilkada. Dengan menggunakan informasi dari masyarakat, maka Internet diyakini dapat dengan jelas menyatakan mana kandidat yang selayaknya lebih dapat dipercaya ketimbang yang lainnya.</p>
<p>Dari sejumlah sesi yang saya ikuti, saya kemudian mengambil kesimpulan dengan membagi 2 jeni alat bantu di Internet yang dapat mendukung &#8220;penyuaraan&#8221; (voicing) atas kedua hal di atas (transparency &amp; watchdog), yaitu alat untuk <strong>visualisasi</strong> dan alat untuk<strong> crowdsourcing</strong>.</p>
<p>Visualisasi di sini maknanya adalah bagaimana kita yang memiliki data kemudian dapat menyajikannya kepada publik dengan mudah tanpa bertele-tele. Melalui visual, ketimbang sekedar angka dan kata, maka sebuah data dapat dengan mudah dipahami sebagai sebuah informasi dan pengetahuan sebagai modal utama pengambilan keputusan.</p>
<p>Sedangkan yang dimaksud crowdsourcing adalah bagaimana kita bisa mendapatkan sejumlah data yang ada di lapangan dengan cara melibatkan sebanyak-banyaknya publik. Tentu saja data dari publik tersebut, jika sudah diperiksa akurasi dan validitasnya, maka akan berguna menjadi  bahan yang dapat divisualisasikan untuk dikembalikan kepada publik.</p>
<p>Beberapa link terkait visualisasi:</p>
<ul>
<li><a href="http://www-958.ibm.com/software/data/cognos/manyeyes/page/Visualization_Options.html" target="_blank">many eyes</a> (tools)</li>
<li><a href="http://www.tableausoftware.com/public/gallery" target="_blank">tableu</a> (tools)</li>
<li><a href="http://www.visualcomplexity.com/vc/" target="_blank">visualcomplexity.com</a> (contoh)</li>
</ul>
<p>Beberapa link terkait crowdsourcing:</p>
<ul>
<li><a href="http://ushahidi.com/" target="_blank">ushahidi</a> (salah satu platform)</li>
<li><a href="http://ipaidabribe.com/" target="_blank">I paid the Bribe</a> (salah satu contoh situs)</li>
</ul>
<p>Berikut ini adalah video singkat apa itu Ushahidi:</p>
<div class="lyMe" id="WYL_EhT3co2qNAA" style="width:420px;height:315px;overflow:hidden;">
<noscript><a href="http://youtu.be/EhT3co2qNAA"><img src="http://i.ytimg.com/vi/EhT3co2qNAA/0.jpg" alt="" width="420" height="295" /><br />Watch this video on YouTube</a> Embedded with WP YouTube Lyte.</noscript>
</div>
<div class="lL" style="width:420px;"></div>
<p>Di Indonesia, sebenarnya konsep ini dapat digunakan luas misalnya untuk pemetaan (kecurangan) politik/pemilu, kekerasaan terhadap perempuan dan/atau anak, diskriminasi dan sebagainya.</p>
<p>Dengan pemetaan yang mudah komprehensif dan mudah dipahami, maka pihak yang berkepentingan diharapkan dapat cepat menjalankan tindakan yang dibutuhkan.</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat&#8230;</p>
<p>nb: by the way, <a href="http://ictwatch.com/peta" target="_blank">ictwatch.com/peta</a> juga menggunakan Ushahidi lho&#8230;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>-dbu-</p>
<p>[foto: saya sedang di transparencycamp 2012 - washington dc]</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2012/05/21/visualisasi-crowd-sourcing-catatan-dari-transparencycamp-2012-dc/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menghitung Efektifitas Buzzer dengan Click Ratio</title>
		<link>http://donnybu.com/2011/11/28/menghitung-efektifitas-buzzer-twitter-dengan-click-ratio/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2011/11/28/menghitung-efektifitas-buzzer-twitter-dengan-click-ratio/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Nov 2011 17:03:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=187</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Jangan mudah terbujuk rayu tawaran layanan buzzer hanya berdasarkan jumlah followernya saja. Sebelumnya saya <a href="http://donnybu.com/2011/11/10/bagaimana-tarif-target-buzzer/" target="_blank">pernah memposting</a> tentang “<strong>reached</strong>” dan “<strong>impression</strong>“, sekarang saya akan pertajam dlm menghitung efetifitas buzzer melalui <strong>click ratio</strong>, alias perbandingan antara jumlah follower dan jumlah yg meng-klik URL tuitan buzzer tertentu. Tentu saja semakin besar rationya, semakin bagus dong &#8220;kualitas&#8221; buzzer tersebut. Gimana ngitungnya? Mari kita coba praktekkan langkah-langkah berikut ini:</p>
<p><span id="more-187"></span></p>
<p>Pertama, anggaplah target URL (landing page) yg ditetapkan adalah <strong>http://donnybu.com</strong>. Maka pertama yang harus kita lakukan tentunya adalah memasang <a href="http://www.google.com/analytics/" target="_blank">Google Analytics</a> pada situs tersebut. Itu prosedur standar, tidak akan diterangkan di sini.</p>
<p>Setelah itu, kemudian kita gunakan layanan pemendek URL <a href="http://bit.ly" target="_blank">http://bit.ly</a>. Sign-in yaa, jangan lupa. Karena kalau tidak sign-in, kita tidak akan diberi fasilitas yang lebih lengkap. Setelah sign-in, pada box isian, ketikkan url landing page target Anda. Misalnya <strong>http://donnybu.com</strong>/<strong>?id=yyy</strong>.</p>
<p>Saya jelaskan sedikit, jadi pada url <a href="http://donnybu.com/?id=011" target="_blank">http://donnybu.com/?id=011</a> (silakan coba di klik) sebagai contohnya, sebenarnya bagian &#8220;<strong>/?id=011</strong>&#8221; tidak akan diproses oleh browser. Anda coba saja misalnya ketik/klik <a href="http://detik.com/?kode=buntut" target="_blank">http://detik.com/?kode=buntut</a>. Lalu mengapa perlu ada tambahan tersebut? Tambahan yg sering disebut sebagai query string tersebut, sebagai penanda unik. Selain itu, jika url landingpage yg diinput di bitly sama persis, dia tidak akan memberikan short-url yg unik.</p>
<p><strong>Jadi buatlah kode unik sebanyak buzzer yang akan Anda sewa jasanya, agar masing2 buzzer memiliki short-url yg unik untuk dituit nanti.</strong> (Ingat, walah short-url tiap buzzer berbeda2, tetapi sebenarnya yg diakses oleh follower2nya adalah landingpage yg sama).</p>
<p>Lalu url dgn query string tersebut satu per satu kita input di bitly seperti di bawah ini. Buatlah misalnya http://donnybu.com/?id=011 , http://donnybu.com/?id=012, dst-nya dengan format querystring-nya suka-suka kita.  Kemudian pada bagian &#8220;shortened links&#8221;-nya, kita bisa modifikasi agar gampang diingat. Sebagai contoh, url http://donnybu.com/?id=011 short-url yg dipakai adalah <a href="http://bit.ly/dbud011" target="_blank"><strong>http://bit.ly/dbud011</strong></a> (silakan coba di-klik).<br />
<img src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2011/11/step-01a.jpg" alt="" /><br />
-</p>
<p>Kemudian mintalah buzzer A untuk mentuit promo yg mengajak followernya untuk visit ke <strong>http://bit.ly/dbud011. </strong>Untuk buzzer B, bisa saja misalnya yg harus dituit adalah url http://bit.ly/dbud022.<br />
<img src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2011/11/step-02a.jpg" alt="" /><br />
-</p>
<p>Setelah dituit oleh buzzer, maka akan muncullah hasil tuitan tadi di screen para followernya. Tetapi <a href="http://t.co/" target="_blank">mekanisme twitter</a> akan mengubah URL apapun yg diketikkan ke format http://t.co/blablabla. Maka informasi yg akan diterima oleh para follower akan menjadi seperti di bawah ini. Tinggal kemudian apakah followernya akan mengklik informasi URL/link tersebut atau tidak. Pastinya url t.co tersebut akan unik (beda-beda tiap buzzernya) berdasarkan url awal yg diinput.<br />
<img src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2011/11/step-03a.jpg" alt="" /><br />
-</p>
<p>Nah untuk mengetahui apakah suatu URL/link yg dituit buzzer itu diklik atau tidak, silakan kembali sign-in ke halaman bitly. Maka akan bisa dilihat bahwa <strong>bit.ly/dbud011</strong> telah diklik 8 kali. Kebetulan saya telah mengkliknya sebanyak 4 kali menggunakan ubersocial di BB (dgn akun twitter A) dan terbuka di BB browser, dan 4 kali klik lainnya melalui browser firefox di laptop dari url <a href="http://twitter.com/dbudonnybu" target="_blank">http://twitter.com/dbudonnybu</a><br />
<img src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2011/11/step-04a.jpg" alt="" /><br />
-<br />
Kalau kita klik infoplus <strong>dbud011+</strong> di atas, maka hasilnya bisa kita lihat di bawah ini. Kita akan bisa mendapatkan sejumlah grafik statistik yg dapat membantu kita menilai kinerja buzzer berdasarkan jumlah klik yg dihasilkan dari followernya + jam aktifnya. Dapatkah seorang meng-klik beberapa kali link/url tersebut dan tetap dihitung? Ya sangat dapat, buktinya 8 klik di bawah ini dilakukan oleh saya seorang diri, tapi memang dari 2 piranti yg berbeda (BB dan laptop).</p>
<p><img src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2011/11/step-05a.jpg" alt="" /><br />
-</p>
<p>Untuk memberikan hitungan yang lebih pasti, agar meminimalisir jika ada buzzer yg bermain curang dengan melakukan repetisi klik (klik berulang, entah oleh dirinya sendiri atau menggunakan akun twitter lain) maka perlu kita pakai alat bantu ukur lain seperti dijelaskan di awal artikel ini, yaitu <strong>Google Analytics</strong>. Pada Google Analytics, kita bisa melihat <strong>traffic sources</strong> berdasarkan <strong>referring sites</strong>. Salah satu referring sites yg akan cukup dominan adalah tentu dari http://<strong>t.co</strong> (standar short-url dari twitter). Contohnya seperti di bawah ini.<br />
<img src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2011/11/step-06.jpg" alt="" /></p>
<p>-</p>
<p>Jika kita klik link source <strong>t.co</strong> di atas, maka akan tampak kurang lebih data seperti di bawah ini. Ini saya ambil dari google analytics yg dipasang di situs <a href="http://internetsehat.org" target="_blank">InternetSehat.org</a>. Maka akan tampak url-url unik (beda-beda) dari http://t.co/blablabla dgn data jumlah visits, pages per visit, average time on site dan % new visits. Tinggal kita cocokkan saja, URL unik tersebut sebenarnya milik buzzer siapa.</p>
<p>Adapun dari gambar di bawah, sebagai contoh, bisa dilihat bahwa referral path tertentu (kita ambil yg paling atas) menghasilan % new visits <strong>82,95%</strong> (dibulatkan menjadi 83%). Ini berarti, dengan sistem penghitungan dan analisis pengunjung yg digunakan oleh Google Analytics, maka dapat diketahui bahwa 83% dari <strong>88</strong> orang yg visit (mengklik) link dari buzzer A, adalah orang yg memang belum pernah mengunjungi (mengklik) link tersebut, setidaknya dari gadget yg sama. Jadi dari situ bisa kita ketahui berapa angka (mendekati) riil jumlah mereka yg mengklik dan/atau mengunjungi situs yg dipromosikan oleh buzzer A, buzzer B dan seterusnya.</p>
<p><img src="http://donnybu.com/wp-content/uploads/2011/11/step-07.jpg" alt="" /><br />
-</p>
<p>Lantas terakhir, setelah kita ketahui jumlah klik atau kunjungan yg terjadi, tinggal kita perbandingkan dgn total jumlah follower untuk mendapatkan <strong>click ratio</strong>. Misal jika menggunakan contoh data di atas, maka jika buzzer A punya<strong> 1000 follower</strong> dan menghasilkan 73 klik atau visit (dari 88 visits dikali 83% new visits), rationya adalah <strong>73 : 1000</strong>, atau <strong>7,3%</strong>.</p>
<p>Dengan demikian, kita bisa saling membandingkan nilai tawaran jasa buzzer tidak lagi sekedar dari jumlah followernya, tetapi juga dari<strong> click ratio</strong> atau <strong>efektifitas klik</strong> yg dihasilkannya. Sangat mungkin juga jika skema layanan buzzer kemudian menjadi <strong>pay-per-click</strong>. Itu tergantung bagaimana model bisnis yg disepakati saja antara buzzer dgn pihak yg akan menggunakan jasanya.</p>
<p>Demikian, mudah2an bermanfaat. Btw, thanks to mas <a href="http://twitter.com/tjatur" target="_blank">@tjatur</a> yg sudah memberi inspirasi dan pengetahuan kepada saya sehingga artikel ini ada <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>-dbu-</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2011/11/28/menghitung-efektifitas-buzzer-twitter-dengan-click-ratio/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>39</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bagaimana Sebaiknya Tarif dan Target Buzzer?</title>
		<link>http://donnybu.com/2011/11/10/bagaimana-tarif-target-buzzer/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2011/11/10/bagaimana-tarif-target-buzzer/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Nov 2011 03:35:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=155</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Bagaimana mem-valuasi nilai seorang <a href="http://www.detikinet.com/read/2011/03/24/152833/1600520/398/dilema-seorang-buzzer-di-twitter" target="_blank">buzzer</a> (pengguna twitter yg melakukan promosi suatu produk/jasa)? Saat ini tak sedikit para (calon) pengguna layanan buzzer hanya disuguhi data jumlah follower dan <a href="http://klout.com" target="_blank">klout score</a> sebagai data untuk melakukan negosiasi tarif. begitu tarif disepakati, pembayaran dilunasi, buzzer kemudian melakukan tweet promosi. selesai! sekarang, cukupkah itu saja?</p>
<p><span id="more-155"></span>jika hal tersebut adalah praktek yg biasa terjadi, menurut saya itu seperti membeli kucing dalam karung. dalam praktek periklanan, memang luasnya cakupan (target audience) menjadi salah satu penentu tarif. semakin luas cakupannya akan semakin mahal tarifnya. kalau dalam media cetak, kita bicara oplah. di media televisi, kita bicara <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Nielsen_ratings" target="_blank">share dan rating</a>. sedangkan di media online, kita bicara <a href="http://donnybu.blogdetik.com/2008/03/09/3-hal-mudah-paham-statistik-website/" target="_blank">pageviews dan unique visitors</a>.</p>
<p>di media televisi dan online, teknologinya memungkinkan untuk mengukur jumlah mereka yg diterpa (exposed) oleh suatu pesan/informasi. kita bisa tau, walau tidak akan jitu 100%, berapa orang yg melihat iklan A di TV atau di web. dengan demikian, tarif iklannya menjadi lebih fair.</p>
<p>-</p>
<p><strong>efektifitas buzzer</strong></p>
<p>lalu bagaimana mengukur efektifitas buzzer? kurang lebih cara mengukurnya sama, yaitu tidak hanya bicara soal jumlah followernya (yg &#8220;terhubung&#8221; 24 jam), tetapi berapa banyak pengguna twitter yg terpapar pesannya.</p>
<p>untuk buzzer, unit pengukuran setidaknya ada 2, yaitu &#8220;<strong>reached</strong>&#8221; dan &#8220;<strong>impression</strong>&#8220;. reached adalah mengukur berapa banyak orang yg menerima pesan, sedangkan impression adalah berapa kali suatu pesan diterima oleh orang.</p>
<p>jadi jika seorang buzzer dgn follower 1000, lalu mentwit suatu promo, maka reached-nya otomatis akan &#8220;dianggap&#8221; mencapai 1000 dgn impression perdana sebanyak 1000 pula. tetapi jika pesan tersebut di RT oleh followernya, maka impressionnya bisa meningkat tinggi</p>
<p>walaupun tentu kita paham, tdk semua pesan dpt (sempat) terlihat oleh seluruh follower dlm suatu waktu, krn bisa saja sedang tidak memantau timeline, tidak melakukan refresh, pesan terlewatkan, dll. tapi setidaknya, reach dan impression tersebut dapat menjadi salah satu alternatif ukuran yg ada saat ini.</p>
<p>jika masih bingung dgn reach vs impression, silakan lihat penjelasannya di situs <a href="http://help.tweetreach.com/entries/139336-understanding-the-tweetreach-report" target="_blank">tweetreach</a>. di situs tersebut bahkan dijelaskan bahanya jika promosi kita &#8220;<strong>low reach, high exposure</strong>&#8220;.</p>
<p>-</p>
<p><strong>pilih buzzer</strong></p>
<p>dgn menggunakan 2 ukuran di atas, maka akan menjadi menarik ketika buzzer A dan B memiliki jumlah follower yg sama, tetapi &#8220;impression&#8221;-nya bisa berbeda. Atau sangat mungkin, walau buzzer A jumlah followernya lebih sedikit dari B, tetapi impressionnya lebih tinggi.</p>
<p>di sini para calon pengguna buzzer sudah bisa mulai menghitung biaya, menentukan target capaian dan memilih buzzer yg cocok. jelas, yg diharapkan seharusnya adalah impression, tidak lagi cuma sekedar jumlah follower.</p>
<p>untuk mengejar impression yg tinggi, bisa saja pilihannya dgn cara menggunakan segelintir buzzer dgn jumlah follower yg fantastis ATAU menggunakan buzzer yg banyak dgn jumlah follower yg rata-rata.</p>
<p>tp yg harus diingat, ini bukan sekedar penghitungan matematis. di matematika, 2 (buzzer) x 5 (follower) = 5 (buzzer) x 2 (follower) = 10 (reach). tetapi bicara impression, ini adalah bicara kesediaan para follower untuk me-RT dan/atau me-reply pesan yg disampaikan. reach boleh sama, tetapi impression bisa beda jauh!</p>
<p>-</p>
<p><strong>terukur dan tertarget</strong></p>
<p>tergantung sepenuhnya pada 1-2 buzzer (berfollower banyak) untuk mengejar target impression akan cukup beresiko. kita harus piawai menilai apakah buzzer tersebut cukup pandai mengemas pesan,bgmn popularitas buzzer tsb di ranah online,  benarkah produk yg disampaikan cocok dgn citra diri buzzer, dan apakah followernya merupakan sasaran yg tepat untuk produk tersebut.</p>
<p>tentunya, tidak akan mudah menganalisis seluruh variabel di atas secara persis. meskipun demikian, usahakan &#8220;<strong>don&#8217;t put all eggs in one basket</strong>&#8220;. tergiur mentah2 pada tawaran buzzer hanya pada jumlah followernya saja, sudah bukan jamannya lagi <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>akan lebih baik kalau target dan tarif buzzer yg disepakati adalah berdasarkan jumlah impression yg (akan) dihasilkan dgn kata kunci or hashtag tertentu. dapat sekian impression, dibayar sekian rp. sehingga perhitungan bisa transparan, terukur, tertarget dan fair.</p>
<p>bahwa kemudian (berapa) Rp per impression mau dihitung dari apa/bgmn, ya terserah saja. apa dari budget yg tersedia, apa dari rata2 Rp per impression di media lain, atau dari tarif rata2 buzzer2 lain. jgn susah2 <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>nb:</p>
<p>untuk lebih memahami reach vs impression, bisa dicoba2 gratis di situs <a href="http://tweetreach.com" target="_blank">http://tweetreach.com</a></p>
<p>-</p>
<p><strong>-dbu-</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2011/11/10/bagaimana-tarif-target-buzzer/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>32</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Artikel Nge-Bully atau Sekedar Kurang Peka?</title>
		<link>http://donnybu.com/2011/10/14/artikelbully-atau-sekedar-kurang-peka/</link>
		<comments>http://donnybu.com/2011/10/14/artikelbully-atau-sekedar-kurang-peka/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Oct 2011 02:43:25 +0000</pubDate>
		<dc:creator>donnybu</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://donnybu.com/?p=146</guid>
		<description><![CDATA[ [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><em>Think before posting</em> memang anjuran yg universal dan berlaku mutlak. Cuma memang suka ada yg mungkin karena silap, jadinya suka posting sesuatu yang kemudian dpt berimbas pada hal yg (dianggap) buruk. Semalam (13/10/2011) saya melakukan kritik keras via twitter tentang <a href="http://salingsilang.com/baca/gempa-bali-anishade-dan-hariissani-di-bully" target="_blank">artikel ini</a> di salingsilang.com. Why?</p>
<p><span id="more-146"></span>Di artikel tersebut ditulis bahwa si korban yg di-bully (karena postingan ybs di twitter yg dianggap tak pantas), adalah &#8220;bukan siapa-siapa&#8221;. Secara pemilihan bahasa, sebenarnya ini ndak masalah. Tetapi komunikasi itu adalah teknik memahami konteks. Dlm kultur komunikasi yg <em>high-context</em>, sebuah kata/kalimat tak bisa serta-merta hanya punya satu makna. Penggunaan kata &#8220;bukan siapa-siapa&#8221; itu bisa jadi memang tak bermaksud mendeskriditkan ybs. Mungkin kalau dalam bahasa bule, akan digunakan kata &#8220;<strong><em>they are common people</em></strong>&#8220;. Adem bukan? <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Tapi itu tadi, karena kita ini dilingkupi bahasa2 high-context (penuh makna, simbolik, kontekstual), maka &#8220;bukan siapa-siapa&#8221; tadi dpt juga diterjemahkan menjadi &#8220;<em><strong>they are nothing</strong></em>&#8220;. Jadi beda bukan maknanya? Inilah perlu kearifan penulisnya untuk menambahkan penjelasan, apa sih yg dimaksud dgn &#8220;bukan siapa-siapa&#8221; dlm tulisan tersebut.</p>
<p>Pun harus diingat, secara kontekstual tulisan &#8220;bukan siapa-siapa&#8221; tersebut disampaikan oleh sebuah institusi yg menaungi sekian banyak tuips pilihan (memiliki jumlah follower banyak, yg dikenal dgn sebutan <em>buzzer</em>) untuk keperluan program komunikasi mereka.</p>
<p>Ini memang soal sensitifitas pemilihan kata/kalimat, dan bagaimana kedewasaan pembaca memaknainya. Problemnya, tulisan tersebut kemudian sampai harus menyebutkan nama akun twitter, berapa jumlah follower dan nama asli mereka yg sedang jadi korban bully tersebut.</p>
<p>Nah pertama, <strong>tak ada yg salah, tapi kurang peka</strong>. Karena dari postingan artikel tersebut bisa memiliki makna lain bahwa si korban adalah &#8220;bukan siapa-siapa&#8221; karena &#8220;jumlah follower&#8221;-nya yg sedikit. Naifkah jika ada pembaca yg berpikir seperti itu? Tentu tidak, sebab sekali lagi, ini masalah konteks komunikasi dan kepekaan.</p>
<p>Kedua, <strong>tak ada yg salah, tapi kurang beretika</strong>. Karena dalam postingan artikel tersebut seakan &#8220;dikorek&#8221; informasi yg mungkin adalah privasi ybs, seperti nama lengkap, profesi dan lokasi. Dgn membeberkan data selengkap2nya, ini sama saja dgn mengeskpos si korban bully tersebut lebar2 kepada publik yg kemudian dpt memancing reaksi2 negatif lainnya kepada ybs.</p>
<p>Lho bukannya data2 tersebut memang ditulis di twitter akun mereka? Ya memang, tetapi tetap perlu ada batasan dalam membeberkan data privasi seseorang. Apalagi di ranah online, catatan yg telah terposting akan abadi selamanya. Dan bayangkan efeknya, jika kemudian ybs suatu saat nanti harus mencari pekerjaan atau ada keperluan lainnya, tetapi nama aslinya terekam abadi di Internet atas sesuatu yg sebenarnya telah disesalinya sejak awal.</p>
<p>Bahwa orang lain toh bisa saja tahu data2 diri ybs dgn berbagai cara, ya biarkan saja. Tetapi setidaknya jangan kita membantu menanamkan potensi-potensi yg dpt merugikan diri ybs jauh lebih besar di kemudian hari.</p>
<p>Karena kalau kita tak pandai membatasi diri atas penulisan dan pengungkapan ke publik tentang privasi seseorang, maka suatu saat itu akan jadi bumerang atas diri kita sendiri dalam konteks kebebasan berekspresi. Kok bisa? Ya, karena kebebasan berekspresi haruslah seiring sejalan dgn konteks bebasnya pelaku ekspresi atas hal2 yg tak relevan atau dpt merugikan dirinya.</p>
<p>Tak akan mungkin orang bisa bebas berekspresi jika dirinya merasa bebas. Bukan soal terancam harta atau nyawa, tetapi cukup diancam dibeberkan data privasi diri ataupun keluarganya. Di ranah Internet yg berjejaring ini, sangat mudah untuk menentukan seseorang sedang dimana, bersama siapa dan berbuat apa <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Sehingga mudah dipahami, dan saya sangat mendukung, bahwa banyak pelaku kebebasan berekspresi memilih untuk stay anonym atau pseudonym (pakai nama/identitas palsu). Karena alasann untuk mereka yg anonym/pseudonym intinya hanya karena 2 hal: <em><strong>freedom of constraint </strong></em>atau <strong><em>freedom of responsibility</em></strong>. Mereka yg punya niat positif, tentu alasannya adalah yg pertama. Sedangkan yg memang niatnya negatif, alasannya adalah yg kedua. Hal ini mungkin akan saya tulis lebih lengkap dikesempatan lain <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Jadi kembali lagi ke kasus di atas, pembeberan informasi privasi si korban kepada publik tanpa seijin ybs melalui media apapun, &#8220;seolah&#8221;  <strong><em>encouraging others to harras the victim</em>.</strong></p>
<p>Bagi penulis artikel tsb, mungkin memang tidak punya niatan untuk itu. Dan saya yakin memang demikian. Saya kenal cukup baik dgnnya, tetapi kritik atas tulisannya akan lebih baik saya sampaikan dalam bentuk tulisan (ini) juga agar bisa menjadi catatan terbuka bagi kita semua.</p>
<p>Nah, artikel yg ditulis oleh kawan saya tsb, ternyata dpt saja (dan terbukti sudah) ditanggapi lain oleh pembacanya. Toh menurut saya, sepandai2nya dan sebijak2nya kita menulis dan menata kata/kalimat dalam tulisan, kita tdk akan dapat mengontrol atau memprediksi secara persis apa reaksi dari setiap pembacanya.</p>
<p>Para penulis hanya perlu lebih beretika dan sensitif, apalagi jika terkait dengan kenyamanan/keamanan diri seseorang baik di offline ataupun online.</p>
<p>Lalu apakah artikel tersebut merupakan cyberbully atau bukan? Bisa jadi bukan! Dan saya minta maaf kepada seluruh follower tuit saya karena sempat emosional + gegabah <a href="http://twitter.com/#!/donnybu/status/124442529843265537" target="_blank">mentuit</a> bahwa <a href="http://salingsilang.com/baca/gempa-bali-anishade-dan-hariissani-di-bully" target="_blank">artikel tsb</a> di salingsilang.com adalah (yakin) bully. Untung sempat diingatkan oleh sahabat saya mas <a href="http://anggara.org" target="_blank">anggara</a> dan <a href="http://hermansaksono.com" target="_blank">hermansaksono</a> dan kawan2 tuips lainnya. Tetapi yang jelas salah satu trik untuk mulai atau membuka kesempatan pem-bully-an adalah pengungkapan data personal, memposting foto korban tanpa seijin ybs, dst-nya. Silakan baca tentang apa itu <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Cyber-bullying" target="_blank">cyberbully</a>.</p>
<p>Demikian, postingan artikel saya ini sebagai penebusan &#8220;dosa&#8221;. Dosa apa? Baca <a href="http://twitter.com/#!/donnybu/status/124656078972649473" target="_blank">ini</a> dan <a href="http://twitter.com/#!/donnybu/status/124656852855304192" target="_blank">ini</a> aja deh&#8230;. <img src='http://donnybu.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>&nbsp;</p>
<p>-dbu-</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://donnybu.com/2011/10/14/artikelbully-atau-sekedar-kurang-peka/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>30</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
